Naga333 - Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/141/XI/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 17 November 2024 dan Surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/01/I/Res.1.6./2025/Reskrim, Personel Reskrim Polsek Stabat mengamankan pelaku penganiayaan, Sabtu (11/1) lalu.
Pelaku yang diamankan yakni pria berinisial SUR (46), warga Dusun Pasar 1 Hulu, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
SUR dibekuk hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Awalnya, pelapor berinisial A (40) sedang bersama saksi Puji Lur saat didalam rumah saksi Dulur di Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Minggu (17/11) siang yang lalu.
Tak lama berselang, terlapor mengambil sebilah parang dari atas sepeda motor dan langsung mengayunkannya ke arah kepala pelapor sebanyak satu kali yang mengenai atas kepala sebelah kiri pelapor (korban).
penelesuran "naga333" Kemudian korban melarikan diri ke arah hilir, lantaran jalan mentok karena ada parit besar, korban memutar balik, lalu terlapor mengayunkan kembali parangnya lagi kearah korban sehingga mengenai pundak sebelah kiri pelapor.Korban tetap berlari dan terus dikejar terlapor sambil mengayunkan parangnya 1 kali lagi sehingga mengenai lengan tangan sebelah kiri pelapor. Korban pun berhasil melarikan diri ke dalam rumah warga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak diatas kuping, luka dipundak dan luka di tangan, kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Stabat.
Kapolsek Stabat AKP Budi SH melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin SH mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku. “Benar kami amankan. Seorang pelaku penganiayaan pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib,” katanya, Minggu (12/1).
Usai menerima laporan korban (Pelapor) personel Kapolsek Stabat langsung memerintahkan Kanit Reserse untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka (SUR).
0 Komentar