Nyali Ciut Siap-siap Ketemu Horor, Ini Calon Lawan Timnas Italia di Babak Play-Off
11/17/2025 12:31:00 PM
FORUM NAGA333 - Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Dengan kepastian jadwal ini, diharapkan pelayanan publik, aktivitas bisnis, dan rencana pribadi masyarakat dapat dikelola dengan lebih efisien.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Informasi lengkap mengenai keputusan tersebut dapat diakses di Naga333 login.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja. Bagi pegawai swasta, penetapan cuti bersama dapat dikonsultasikan melalui Naga333.
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana disebutkan dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan yang berlaku di setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan, tulis diktum keempat, dilansir dari detikcom Minggu (21/9/2025). Detail SKB dapat diakses melalui Naga333 link.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama untuk lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panduan resmi mengenai cuti ASN juga dapat ditemukan di Naga333 daftar.
"Pada tahun 2026, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari," ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diatur secara rinci melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapan cuti bersama akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus bagi ASN," jelas Rini.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia sebagai wujud penghormatan negara terhadap keberagaman umat beragama. Jadwal lengkapnya juga dapat dilihat di Naga.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
0 Komentar