Transaksi Ekstasi Gagal, Dua Sekawan Gol

Naga333  Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi, serta berhasil menangkap 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku. GF (32) dan ES (38) dibekuk di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (22/1/2025) dinihari .

Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, saat itu unit-2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di tkp akan adanya transaksi jual beli narkoba.Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap GF dan ES, dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok merk surya dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau.

Saat dilakukan interogasi di lokasi GF (32), warga di Jalan Banda Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, sedangkan ES ( 38) warga, Jalan Merak V Lk VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai timur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yaitu 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna putih milik terduga GF dan 1 (satu) unit hp merk Relme warna abu-abu milik terduga ES.
“Terhadap terduga pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu (25/1/2025).

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH. SIK. M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.(Melky).

0 Komentar