Simpan 49,09 Gram Sabu, IRT Asal Tanjungbalai Diangkut Petugas

Naga333 EI, ibu rumah tangga (IRT) warga Kota Tanjungbalai, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Alhasil, wanita berusia 45 tahun itu ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu loket angkutan umum Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1) sore. Penangkapan EI bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang diduga membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah loket angkutan umum. Hasilnya, petugas mendapati seorang penumpang perempuan yang duduk di dekat sopir angkutan dengan gerak gerik mencurigakan.

Selanjutnya, personel Polwan melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 49,09 gram, yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga menjelaskan, tersangka mengakui barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang pengedar berinisial CC di Kota Padangsidimpuan.

Tersangka juga mengungkapkan, bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk pengiriman barang tersebut. “Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara petugas terus menyelidiki dan mengejar pelaku lain yang terkait,” kata AKP Sinaga, Minggu (19/1). “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kami akan terus memerangi peredaran narkoba sesuai arahan Kapolres dan Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya. Tersangka EI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar