Pemilik Sabu & Ganja Gol

Naga333 Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun amankan seorang pria berinisial DF (24) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku ditangkap bersama sepeda motor miliknya di Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Penangkapan terhadap DF dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. Dijelaskan Verry, pelaku dibekuk atas laporan masyarakat yang menyebut aktivitas maraknya jual-beli dilakukan pelaku di kawasan itu.

“Pelaku warga setempat. Ditangkap saat mengendarai motor Honda Scoopy,” katanya, Sabtu (18/1). Terhadap DF, polisi turut menyita barang bukti yakni sabu seberat 30,2 gram dan ganja seberat 40,9 gram. Kemudian 1 unit HP dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Dihadapan petugas kepolisian, DF mengaku mendapat barang bukti ganja dari rekannya yang di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kalau sabu diperoleh pelaku dari Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,” jelas Verry. Atas kepemilikan barang haram itu DF dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Menutup, AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

0 Komentar