Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judol di Blokir

NAGA333 -  Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara komitmen pemberantas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

Oleh sebab itu, sebagai langkah tegas Siber Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran sebanyak 365 situs judi online (Judol) kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengajuan pemblokiran merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” ujarnya, Rabu (4/12). Upaya ini merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber khusus nya judi online. “Penyidik mengajukan pemblokiran itu ke Kominfo, seterusnya merekalah yang akan mendata berapa jumlah situs judi online yang sudah diblokir,” jelas Hadi.

Jadi pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs-situs mencurigakan. “Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

0 Komentar