naga333 - Pemerintah Kabupaten Langkat terus memperkuat langkah strategis dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kantong-kantong Kemiskinan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos., M.AP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (13/12/2024).
FGD ini merupakan bagian dari komitmen Kabupaten Langkat mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui Asta Cita, di mana kemiskinan menjadi salah satu program prioritas. FGD melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan komunitas lokal, untuk menyusun strategi bersama dalam menurunkan angka kemiskinan di wilayah ini.
"naga333" situs terercaya.Sekda Langkat Amril menjelaskan bahwa dasar hukum untuk menangani kemiskinan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa penanganan fakir miskin harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
“Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan 17 program prioritas Presiden RI Bapak Prabowo. Langkah-langkah ini menjadi pedoman kita bersama,” jelasnya.
Berdasarkan data terkini, tingkat kemiskinan di Kabupaten Langkat mencapai 9,23%, dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 98.160 jiwa. Untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menerbitkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 400-25/K/2024 tentang data sasaran keluarga miskin ekstrem 2023.
0 Komentar