Dua Pencuri HP Masuk Penjara

NAGA333 - Dua orang pencuri HandPhone (HP) berinisial PL (28) dan LS (28) ditangkap Personel Polsek Sibolga Sambas. Keduanya dibekuk dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kepada awak media, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelapor, Niati Zebua (47) ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Sibolga Baru Peralihan mengaku kehilangan HP, Jumat (6/12) lalu.

Dijelaskan korban, saat itu ia sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba anak pelapor datang menanyakan tentang keberadaan HP miliknya. Pelapor yang terbangun langsung mencari HP tersebut bersama anaknya, namun tidak berhasil menemukannya.penelusuran "naga333"

Pelapor pun akhirnya menyadari bahwa satu unit HP merk Vivo Y35 8/128 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di kamar anaknya telah hilang. Tak ingin harta bendanya hilang begitu saja, pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses secara hukum.

Akibat pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi senilai sekitar Rp2.900.000. “Setelah menerima laporan, Polisi segera melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dari pelapor dan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Kapolsek, Senin (9/12).

Keberadaan tersangka akhirnya terendus, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Tanpa buang waktu, petugas lokasi dan berhasil menangkap PL dan LS.“Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y35 8/128 warna hitam beserta kotaknya, yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian,” tutupnya.

Saat dilakukan pengecekan, barang bukti tersebut memiliki nomor Imei yang sama dengan milik HP pelapor yang hilang. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas.

0 Komentar