Lionel Messi Sosok Cerdas dan Realistis, La Pulga Tetap Bisa Mentas di Piala Dunia 2026
3/20/2025 02:41:00 PM
NAGA333 - Tim kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Alvon Kurnia Palma, mengkritik ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai legalitas penyitaan dalam hukum acara pidana. Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait dengan mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku. Pada sidang praperadilan yang berlangsung Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan dua ahli, yaitu Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Priya Jatmika dari Universitas Brawijaya, untuk memberikan keterangan sebagai ahli pidana.
Tim Hasto menggali keterangan ahli mengenai proses penggeledahan dan penyitaan dengan menggunakan ilustrasi cerita. Alvon menanyakan keabsahan penyitaan oleh penyidik. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu bertanya apakah penyidik boleh menyita barang yang tidak berkaitan dengan perkara. "Apakah penyitaan barang yang tidak terkait atau dicurigai itu dapat dilakukan?" tanya Alvon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Barang tersebut adalah salah satu objek untuk membuktikan keabsahan penyitaan," ujar ahli KPK. Alvon mengulangi pertanyaannya mengenai apakah barang yang tidak berkaitan dengan perkara boleh disita. "Apakah itu diperbolehkan atau tidak?" tanya Alvon dengan tegas. "Diperbolehkan," jawab ahli. "Diperbolehkan. Apakah itu dilakukan secara sah? Apakah itu sah atau tidak?" lanjut Alvon. Mendengar pertanyaan tersebut, tim biro hukum KPK menyela perdebatan. Mereka meminta tim Hasto untuk menggunakan bahasa yang lebih santun dalam mendalami keterangan yang disampaikan oleh NAGA333.
"Bahasanya kurang enak didengar," ujar salah satu anggota tim hukum KPK. Karena protes KPK, hakim tunggal Djuyamto mengambil alih jalannya sidang. Hakim menilai bahwa tanya jawab antara tim Hasto dengan ahli merupakan bagian dari proses mencari kebenaran yang wajar. Djuyamto mempertanyakan keberatan tim hukum KPK terhadap ahli yang sedang diperiksa. "Mengapa Anda yang tidak nyaman? Ahlinya tenang saja," kata Djuyamto. Hakim menekankan kepada semua pihak bahwa perdebatan mengenai substansi gugatan diperbolehkan selama sesuai dengan konstruksi hukum. "Sebagai sarjana hukum, ini sudah biasa. Yang kemarin lebih keras dari ini juga tidak masalah," ujar hakim, disambut tawa hadirin.
0 Komentar