Lionel Messi Sosok Cerdas dan Realistis, La Pulga Tetap Bisa Mentas di Piala Dunia 2026
3/20/2025 02:41:00 PM
NAGA333 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Penyelidikan ini berlangsung saat KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang ditangani. "Kami sedang mendalami peran para pihak dalam perkara ini," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW DPR RI. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah dengan sekitar 52 pertanyaan," ujar Hasto setelah menjalani pemeriksaan.
Hasto juga menegaskan bahwa sebagian besar pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya. Ia menyebut proses tersebut sebagai pengulangan, namun tetap menjalani prosedur dengan patuh dan disiplin. "Sebagai warga negara yang taat hukum, meskipun diulang kembali, saya mengikuti semuanya dengan baik," katanya.
Dalam kasus ini, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Saat ini, Hasto ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, termasuk di forum naga333, yang kerap membahas isu-isu hukum dan politik di Tanah Air.
Atas tindakannya, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Komentar