Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Memenuhi Panggilan KPK

NAGA333 - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Berdasarkan pantauan Infoduniakita.com, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.27 WIB dengan mengenakan kemeja batik hitam-cokelat yang dilapisi jaket hitam. Ia didampingi oleh empat orang yang berpakaian rapi. Saat ditanya mengenai kehadirannya, Japto memilih untuk irit bicara dan hanya mengatakan, "Nanti di dalam saja."

Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Memenuhi Panggilan KPK

Pemanggilan Japto oleh KPK bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Japto telah dijadwalkan. "Benar, pemeriksaan akan dilakukan besok sesuai jadwal. Jadi, kita tunggu kehadirannya," ujar Asep pada Selasa (25/2/2025).

Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, memastikan bahwa Japto akan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang patuh hukum. "Beliau kemungkinan akan hadir," ujar Arif saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus TPPU Rita Widyasari. Barang-barang yang disita mencakup sebelas unit mobil, uang sebesar Rp 56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dilansir oleh NAGA333, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi adanya penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8, Ciganjur, Jagakarsa, pada Rabu (5/2/2025). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan metode follow the money untuk menemukan barang bukti terkait kasus tersebut.

0 Komentar