Lionel Messi Sosok Cerdas dan Realistis, La Pulga Tetap Bisa Mentas di Piala Dunia 2026
3/20/2025 02:41:00 PM
NAGA333 - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nyoman Parta menyoroti absennya dua menteri dalam rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak hadir. Bahlil diwakili oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Prasetyo diwakili pejabat Kemensetneg.
"Jika Ketua Baleg mengundang menteri, seharusnya menteri hadir. Itu adalah kebiasaan sebelumnya di Komisi VI. Apabila menteri tidak hadir, rapat tidak dilaksanakan," kata Nyoman. Menanggapi pernyataan Nyoman, Menkum Supratman menjelaskan bahwa menteri dapat hadir secara individu atau bersama-sama sesuai dengan Surat Presiden (Surpres). "Menurut Surpres, menteri diperbolehkan hadir sendiri-sendiri atau bersamaan. Itu adalah keputusan pemerintah," ujar Supratman. Dia juga menyebutkan bahwa DPR telah memutuskan bahwa rapat kerja dapat diwakili oleh wakil menteri. "Menteri tidak harus hadir, wakil menteri dapat mewakili," tambahnya.
Anggota Baleg lainnya, Benny K. Harman, menyatakan bahwa ini bukan masalah besar. "Dalam Surpres, Presiden menunjuk tiga menteri, bisa bersama atau sendiri-sendiri. Tidak harus ketiganya hadir, salah satu sudah cukup," kata Benny. Menyusul perdebatan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa Surpres yang dikirim pemerintah menegaskan bahwa kehadiran para menteri tidak mutlak. "Kami menugaskan Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk hadir sendiri-sendiri atau bersama," jelas Bob, sebagaimana dilaporkan oleh NAGA333.
Diketahui, DPR sedang mempercepat pembahasan RUU Minerba dan saat ini dalam tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Supratman menyatakan bahwa draf DIM sudah selesai dan akan diserahkan kepada DPR RI dalam 1-2 hari ke depan. Karena DIM belum diserahkan, rapat panitia kerja RUU Minerba dijadwalkan ulang pada Rabu (12/2/2025).
0 Komentar