Naga333 - Markas perjudian tembak ikan yang berada di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, digrebek Unit Jatanras Polres Asahan, Kamis (16/1) lalu.
Hasilnya, di dalam bangunan semi permanen itu, petugas mengamankan tiga unit mesin tembak ikan dan 2 (dua) orang.
Dua orang yang diamankan yakni, AP seorang wanita sebagai anak koin, dan APS seorang pemain judi.
Kini, ketiga mesin judi serta 2 orang tersebut telah diamankan ke Mapolres Asahan.
Kepada media, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Dijelaskan Afdhal, penggerebekan dilakukan sebagai bukti polres Asahan memberantas praktek perjudian dari tanah Asahan.
“Kamis (16/1) lalu, tim unit Jatanras Polres Asahan ada melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Sumatera, Air Joman terhadap tempat perjudian jenis tembak ikan,” ucap Afdhal Junaidi, Selasa (21/1).
Awalnya, pihak Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Saat tim turun ke lapangan, ditemukan satu orang pemain, dan satu orang anak koin atau penjual koin di lokasi tersebut,” kata Afdhal.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan masih mengembangkan kasus jaringan judi tersebut, gun menangkap pemilik mesin ataupun pemilik lapak perjudian. “Kedua tersangka kami tetapkan melanggar pasal 303 KUHPidana,” tutup Kapolres.
0 Komentar