Naga333 - Barang bukti narkotika yakni sabu dengan berat 19.469 gram dan 37.637 butir pil ekstasi, setara dengan berat 14.859,13 gram, dimusnahkan Polres Labuhanbatu di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/1).
Dalam konferensi persnya, Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang menjelaskan, pemusnahan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka bernama Darwin alias DD di Jalan Lintas Ajamu – Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.Dari tersangka, polisi menyita 20 bungkus plastik besar berlabel ‘GUAN YING YANG’ berisi sabu serta 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah melalui pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan dijadikan alat bukti di persidangan,” kata Kompol Matondang.Pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara Marwansyah, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Fungsional Susi Br. Sihombing, Ketua FKUB Labuhanbatu Dr. H. Galih Orlando, S.H., M.Kn., Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal, S.E., dan perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus dan menghancurkan barang bukti menggunakan blender, dihadapan para saksi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” jelas Wakapolres.
Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti,
Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, serta memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
0 Komentar