Kejatisu Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat

Naga333 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berbanding terbalik dengan Poldasu terkait penanganan kasus PPPK Langkat. Dimana, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan usai pelimpahan berkas perkara (Tahap II). Para tersangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 itu diserahkan Dirkrimsus Polda Sumut pada Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kelimanya didugaan terlibat tindak pidana korupsi, terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.penelesuran "naga333"  

“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” tandasnya. Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Diketahui, kelima tersangka dimaksud yakni Saiful Abdi (Kadisdik Langkat), Eka Depari (Kepala BKD Langkat), Alek Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat), serta Awaluddin dan Rohayu Ningsih (keduanya kepala sekolah di Langkat).(bbs)

0 Komentar