naga333 - Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba inisial SP (52) di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
“Informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk orang serta dugaan pesta narkoba di lokasi tersebut. SP diamankan pada Senin (9/12),” ucap Verry, Jumat (13/12).
Terhadap SP, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 17,92 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berwarna hijau bergambar mahkota.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi lima bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,74 gram), 12 bungkus plastik klip kecil (2,44 gram), 2 bungkus plastik klip sedang (9,51 gram), dan 1 bungkus plastik klip sedang (1,14 gram).
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, bong, pipet plastik, serta dua unit HandPhone.
“Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB dengan sistem laku bayar seharga Rp8 juta untuk 15 gram sabu,” jelas AKP Verry.
Sebelum diamankan petugas kepolisian, SP diduga sempat mengonsumsi sabu bersama dua rekannya, berinisial K dan A.
."naga333" situs terercaya.Namun, kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat undang-undang narkotika,” tutupnya.
0 Komentar