NAGA333 - Seorang pria berinisial AKA (41), warga asal Jambi ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu 2,26 gram di pinggir jalan kawasan Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, Jumat (6/12) lalu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono menjelaskan, penangkapan AKA di lakukan di pinggir jalan. Petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti.“AKA diamankan di pinggir Jalan Badak, Kota Tebingtinggi, bersama barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” papar Mulyono.
penelusuran "naga333" “Berat seluruhnya 2,26 gram. Kemudian ditemukan pula uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong,” sambungnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
“Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup Mulyono.
0 Komentar