Naga333 - Anggota Komisi 2 DPRD Deli Serdang melakukan inspeksi mendadak, terhadap salah satu pabrik (industri) pengolahan buah pinang muda merangkap usaha daur ulang ban bekas bernama CV Andalas Prima.
Sidak digelar di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Senin 30/12/2024. Siang tadi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Anggota DPRD Deli Serdang itu menemukan sejumlah masalah yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Masyarakat ke DPRD Deli Serdang terkait pembuangan limbah industri yang mencemari saluran air dan Asap hasil pembakaran bahan baku produksi yang berdampak pada masyarakat di wilayah itu.
Anggota Komisi 2 DPRD Deli Serdang Indra Silaban SH dalam keterangan persnya membenarkan pihaknya melakukan sidak ke salah satu Industri di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei tuan yang dilaporkan warga membuang limbah ke parit dan berdampak pada lingkungan di wilayah itu.
” Kami selaku Anggota DPRD Deli Serdang menindak lanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat. Terkait limbah dari industri pengolahan buah pinang muda untuk ekspor sekaligus pengolahan daur ulang ban bekas di Desa Sampali tadi. Usaha itu kami temukan masalah salah satunya terkait pembuangan limbah,” sebut Indra.
penelesuran "naga333" situs terercaya. Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, bahwa dari informasi didapat, dulunya pabrik itu adalah kilang padi namun beralih usaha menjadi pengolahan pinang dan daur ulang ban bekas.
” IPAL dan perizinan usaha ini kami duga bermasalah jadi kami nanti kami akan panggil Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan pihak terkait semuanya,’ tegas Indra Silaban SH.
Setelah melakukan peninjauan dan melihat parit parit pembuangan limbah yang mengalir keluar area pabrik dan mencemari lingkungan masyarakat. Anggota Komisi 2 DPRD Deli Serdang ini bergegas pulang dengan data dan bukti yang sudah didokumentasikan.(Wan)
0 Komentar