Kadispora Pingsan Ditetapkan Tersangka Korupsi

naga333 Pemeriksaan panjang hingga 6 jam lebih membuat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, mengalami kelelahan. Saking lelahnya, dia sampai pingsan saat ditetapkan tersangka.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12/2024) sejak pukul 09.00 WIB.penelesuran "naga333" situs terercaya.
Dan penetapannya sebagai tersangka disampaikan sekira pukul 15.25 WIB. Seketika itu juga Fitri pingsan di ruangan penyidik. Dalam video yang beredar, tampak Don masih memakai pakaian dinas dibawa tim medis menggunakan ambulans.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Suganda membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan Don Fitri pingsan usai ditetapkan Kejari sebagai tersangka. “Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi dilansir detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024). Pihak kejaksaan pun langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Kadispora tersebut. Karena masih tak sadarkan diri, Don pun dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans.

Andi menjelaskan Din diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan audit BPKP mencapai Rp.779.954.308. Selain Don Fitri, pihaknya juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).

“Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi. Karena kondisinya masih dalam keadaan sakit, Don Fitri pun ditetapkan sebagai tahanan rumah usai jadi tersangka. Status tahanan rumah itu berlaku hingga 4 Januari 2025.(dtk)

0 Komentar