NAGA333 - Tim Resmob dan Opsnal Pelayanan Perempuan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang pria buronan, yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil.
Ia diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Jum’ at 6/12/2024.Petugas yang sebelumnya sudah mendapat laporan tentang keberadaan pelaku lalu mempersiapkan proses penyergapan di tempat pelaku tinggal. Dan tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil diringkus lalu digelandang ke Mapolresta Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, tersangka berinisial RHS (41) Warga Kampung Kristen Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.Kasus ini terjadi pada Senin (22/07/24) lalu, ketika korban yang diantar oleh guru sekolahnya pulang kerumah yang berlokasi di Kecamatan Lubukpakam, lalu guru tersebut menemui ayah korban dan bercerita bahwa anak perempuannya telah hamil.
Seperti disambar petir, sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada korban, dan ternyata benar korban mengaku bahwa ia hamil atas Perbuatan RHS. Korban sudah telah dicabuli oleh pelaku RHS berulang kali hingga hamil.
Mendengar pengakuan anaknya itu, Ayah korbanpun lemas tapi tak bisa berbuat apa apa hingga akhirnya membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang agar pelaku dipenjarakan karena merenggut massa depan anaknya yang masih pelajar SMP.Mengetahui perbuatannya diketahui orang tua korban dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, tersangka ambil langkah seribu melarikan diri berpindah tempat hingga akhirnya keberadaannya diketahui dan Petugas menangkap tersangka di daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan ( Labusel).
Terkait penangkapan tersangka Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan penangkapan tersangka buronan kasus cabul anak dibawah umur.” Tersangka sudah ditangkap dan telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan,” ujar Kasat Reskrim Risqi Akbar.Tersangka ditahan terkait kasus melakukan tindak pidana pencabulan Anak atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Wan)
0 Komentar