Dua Pengedar Sabu Tidur di Penjara

Naga333 -Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Pertama, petugas mengamankan S alias Bono (29), warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap di Perumahan Ajamu Permai, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Minggu (15/12) pukul 19.30 WIB.Terhadap S alias Bono, polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4,36 gram sabu, 1 helai tisu warna putih, dan 1 unit HandPhone (HP) android.

Kemudian, pelaku kedua, MFS alias Komeng (40), warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pada hari yang sama pukul 21.30 WIB. Polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi 1,24 gram sabu, 1 buah skop terbuat dari pipet, dan 1 unit HP android merek Realme.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan berharap kegiatan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” jelas AKP Syafrudin, Selasa (17/12).

Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya terkait peredaran narkotika.penelesuran "naga333" situs terercaya.

0 Komentar