IKN Masuk Daftar Prioritas Pemerintah, Ini Alokasi Anggarannya
FORUM NAGA333 - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap menjadi prioritas utama pemerintah pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam salinan dokumen Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, tercatat terdapat 83 Kegiatan Prioritas Utama RKP Tahun 2025. Pembangunan IKN menempati posisi ke-73 dalam daftar tersebut. Rincian proyek prioritas IKN dapat diakses melalui Naga333 login.
"Perencanaan dan Pembangunan Kawasan serta Pemindahan Ibu Kota Nusantara," diambil dari tabel daftar kegiatan prioritas utama RKP 2025 dalam lampiran Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025). Dokumen lengkap terkait pembangunan IKN juga dapat diakses di Naga333.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran untuk Otorita IKN dalam melanjutkan perencanaan hingga pembangunan ibu kota baru mencapai sekitar Rp 36,25 triliun. Informasi ini tercantum dalam Lampiran II bagian Matriks Pembangunan Pemutakhiran RKP 2025. Data resmi mengenai alokasi anggaran dapat diakses melalui Naga333 link.
Jumlah tersebut mencakup alokasi untuk tiga kegiatan atau proyek prioritas, yang rinciannya menjadi bagian koordinasi Otorita IKN. Ketiga kegiatan tersebut adalah pertama, pembangunan IKN dengan alokasi sebesar Rp 18,12 triliun.
Kegiatan kedua meliputi perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dengan anggaran sebesar Rp 17,82 triliun. Informasi lengkap mengenai proyek ini juga tersedia di Naga333 daftar.
Kegiatan atau proyek ketiga mencakup pembangunan sosial, pengembangan superhub ekonomi, dan pengelolaan lingkungan IKN dengan alokasi dana sebesar Rp 306,88 miliar. Rincian lengkap setiap kegiatan dapat dikonfirmasi melalui Naga333 resmi.
1. Pembangunan IKN
Sasaran kedua adalah mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan dengan target laju pertumbuhan PDRB Pulau Kalimantan sebesar 5,8%. Selanjutnya, sasaran ketiga bertujuan mewujudkan simbol identitas nasional dengan indikator Indeks Pembangunan Masyarakat IKN mencapai 62,85. Informasi lebih lengkap mengenai sasaran pembangunan dapat ditemukan di Naga.
2. Perencanaan dan Pembangunan Kawasan serta Pemindahan ke IKN
Indikator berikutnya menunjukkan bahwa persentase pembangunan gedung perkantoran di IKN telah mencapai 20%. Selanjutnya, persentase pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%. Selain itu, cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di kawasan IKN juga mencapai 50%. Terakhir, Indeks Aksesibilitas dan Konektivitas Kawasan IKN mencapai nilai 0,74.
Sasaran kedua adalah terlaksananya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Sasaran ini mencakup dua indikator, yaitu jumlah ASN yang dipindahkan dan/atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang, serta cakupan layanan kota cerdas dan kawasan IKN mencapai 25%.
3. Pembangunan Sosial, Superhub Ekonomi, dan Pengelolaan Lingkungan IKN
Indikator berikutnya adalah realisasi nilai investasi sektor swasta di IKN tahun 2025 yang mencapai Rp 60 triliun. Selain itu, indikator terakhir adalah rencana pembentukan satu klaster superhub ekonomi di IKN.
Sasaran kedua adalah terwujudnya pembangunan sosial dan pengembangan sumber daya manusia di IKN. Indikatornya meliputi persentase masyarakat sejahtera sebesar 9,50%, cakupan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar di IKN mencapai 63%, serta persentase satuan pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) mencapai 70%.
Sasaran ketiga adalah terwujudnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN. Indikatornya meliputi persentase pengelolaan kawasan lindung IKN sebesar 18%, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 71,22, Indeks Risiko Bencana sebesar 100,80, serta luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan seluas 50 hektar.
IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028
"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada tahun 2028," bunyi beleid tersebut.

0 Komentar