Pembelaan Mendes Yandri atas Tuduhan "Cawe-cawe" di Pilkada Serang
NAGA333 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, membantah tuduhan keterlibatan dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024. Yandri memberikan klarifikasi terkait dalil-dalil yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Penolakan Kehadiran di Rakercab Apdesi
Ia menambahkan bahwa ketika menghadiri acara tersebut, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI. Kehadirannya semata-mata untuk menyampaikan materi terkait pemberantasan korupsi di Banten. "Saya membahas bagaimana Banten bisa bebas dari korupsi, karena korupsi adalah penghambat kemajuan daerah," ujarnya.
2. Haul Hari Santri di Pondok Pesantren
3. Kunjungan Kerja di Kabupaten Serang
Dilansir oleh NAGA333, meski tiga bantahannya telah disampaikan dalam sidang MK, hakim tetap memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. Yandri menyatakan menghormati keputusan tersebut.
"Meski saya merasa perlu meluruskan dalil-dalil yang disampaikan MK, putusan mereka bersifat final dan mengikat. Tentu, kita harus menghormatinya," tutup Yandri.
0 Komentar