NAGA333 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, membantah tuduhan keterlibatan dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024. Yandri memberikan klarifikasi terkait dalil-dalil yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Penolakan Kehadiran di Rakercab Apdesi
Yandri menegaskan bahwa dirinya tidak hadir dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024 dengan kapasitas sebagai Mendes. Menurutnya, saat itu ia belum dilantik sebagai Menteri Desa, yang baru resmi menjabat sejak 21 Oktober 2024. "Saya diundang sebagai narasumber, bukan yang mengundang para kepala desa. Ada bukti surat undangan yang juga sudah disampaikan ke MK," jelas Yandri dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa ketika menghadiri acara tersebut, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI. Kehadirannya semata-mata untuk menyampaikan materi terkait pemberantasan korupsi di Banten. "Saya membahas bagaimana Banten bisa bebas dari korupsi, karena korupsi adalah penghambat kemajuan daerah," ujarnya.
2. Haul Hari Santri di Pondok Pesantren
Yandri juga membantah tuduhan bahwa ia memanfaatkan acara haul Hari Santri di sebuah pondok pesantren di Serang sebagai ajang kampanye. Ia menegaskan bahwa acara tersebut sepenuhnya kegiatan keagamaan tanpa unsur politik. "Dari awal hingga akhir acara, tidak ada satu kata pun yang mengarah pada kampanye. Hal ini juga sudah dijelaskan secara terbuka oleh Bawaslu," ungkapnya.
3. Kunjungan Kerja di Kabupaten Serang
Terkait tuduhan kampanye saat kunjungan kerja sebagai Menteri Desa di Kabupaten Serang, Yandri kembali menepis hal tersebut. Kesaksian dari seorang kepala desa bernama Hulman, yang diajukan pihak penggugat, mendukung pernyataannya. "Saudara Hulman menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa selama kunjungan kerja saya, tidak ada aktivitas kampanye. Ini juga diperkuat oleh Bawaslu," tegas Yandri.
Dilansir oleh NAGA333, meski tiga bantahannya telah disampaikan dalam sidang MK, hakim tetap memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. Yandri menyatakan menghormati keputusan tersebut.
"Meski saya merasa perlu meluruskan dalil-dalil yang disampaikan MK, putusan mereka bersifat final dan mengikat. Tentu, kita harus menghormatinya," tutup Yandri.
0 Komentar