KPK Sita Rp 12,5 Miliar dan 5 Mobil Terkait Kasus Bank Jepara Artha

NAGA333 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha pada Senin (24/2/2025). Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp 12,5 miliar, lima unit mobil (dua Toyota Fortuner, dua Honda CR-V, dan satu Honda HR-V), serta 130 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 50 miliar.

KPK Sita Rp 12,5 Miliar dan 5 Mobil Terkait Kasus Bank Jepara Artha

"Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah menyita lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar, serta uang tunai sekitar Rp 12,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/2/2025).

Tessa menambahkan, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 11,7 miliar dari tersangka MIA. Penyitaan itu merupakan langkah pemulihan kerugian negara akibat kredit fiktif yang terjadi di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024.

"Ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mendukung kelancaran proses penyitaan. Penyidik akan terus melacak aset milik para tersangka, baik yang dikuasai keluarga maupun pihak lain.

"KPK akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif atau yang sengaja menyembunyikan aset milik tersangka," tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024. Pada tahap awal, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 24 September 2024, KPK memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini dan menetapkan lima tersangka," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Namun, Tessa belum mengungkap identitas dan jabatan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Nama dan jabatan para tersangka belum dapat kami sampaikan karena proses penyidikan sedang berjalan," ujarnya.

Dilansir oleh NAGA333, kelima tersangka tersebut dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 September 2024. Larangan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.

"Surat larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan terhadap lima warga negara Indonesia, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA," terang Tessa.

0 Komentar